Senin, 23 Maret 2015

INOVASI PEMERINTAH DAERAH


Inovasi adalah sebuah ide, praktek atau objek yang dianggap baru oleh individu. Inovasi dapat berupa produk atau jasa baru, teknologi proses produksi yang baru, sistem struktur dan administrasi baru atau rencana baru bagi anggota organisasi.

Inovasi sendiri sebenarnya juga merupakan istilah yang relatif baru apabila diukur dari perjalanan sejarah peradaban manusia. Istilah ini berasal dari bahasa latin innovare yang berarti berubah sesuatu yang menjadi baru. Istilah inovasi (innovation dan innovate) sendiri baru mulai dikenal dalam kosakata bahasa Inggris pada abad ke-16. Hanya saja pada masa itu, istilah inovasi lebih banyak diasosiasikan secara negatif sebagai troublemaker serta lebih identik dengan nuansa revolusi atau perubahan radikal yang membawa dampak yang sangat luar biasa, terutama terhadap kemapanan sosial politik serta dianggap mengancam struktur kekuasan. Sehingga rejim kekuasaan dan politik, serta otoritas keagamaan pada masa itu cenderung menolak segala hal yang berbau inovasi. Adapun istilah innovative sendiri mulai luas dipergunakan banyak orang sejak abad ke-17, atau sekitar 100 tahun kemudian.

Barulah kemudian setelah sekitar 300 tahun kemudian, pengertian inovasi perlahan mengalami pergeseran makna menjadi lebih positif. Inovasi dipahami sebagai “creating of something new” atau penciptaan sesuatu yang baru. Istilah inovasi menemukan pengertian modernnya untuk pertama kali dalam Oxford English Dictionary edisi tahun 1939 yaitu “the act of introducing a new product into market”. Dalam hal ini inovasi dipahami sebagai proses penciptaan produk (barang atau jasa) baru, pengenalan metode atau ide baru atau penciptaan perubahan atau perbaikan yang incremental.


Inovasi di sektor publik adalah salah satu jalan atau bahkan breakthrough untuk mengatasi kemacetan dan kebuntuan organisasi di sektor publik. Karakteristik dari sistem di sektor publik yang rigid, kaku dan cenderung status quo harus bisa dicairkan melalui penularan budaya inovasi.

Inovasi yang biasanya hanya akrab di lingkungan dinamis seperti di sektor bisnis, perlahan mulai disuntikkan ke lingkungan sektor publik, dan inovasi mulai mendapatkan tempat di sektor publik.

Hal ini tidak terlepas dari dinamika eksternal dan tuntutan perubahan yang sedemikian cepat yang terjadi di luar organisasi, di samping perubahan di masyarakat dengan tingkat literasi yang lebih baik, mempunyai kesadaran (awareness) yang lebih baik akan haknya.

Dengan demikian maka sektor publik dapat menjadi sektor yangdapat engakomodasi dan merespons secara cepat setiap perubahan yang terjadi.

Sebuah inovasi harus mempunyai keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Selalu ada sebuah nilai kebaruan yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang membedakannya dengan yang lain.

Inovasi juga sebaiknya mempunyai sifat kompatibel atau kesesuaian dengan inovasi yang digantikannya. Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang lama tidak serta merta dibuang begitu saja, selain karena faktor biaya yang tidak sedikit, namun juga inovasi yang lama menjadi bagian dari proses transisi ke inovasi baru.

Dengan sifatnya yang baru, maka inovasi mempunyai tingkat kerumitan yang boleh jadi lebih tinggi dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Namun demikian, karena sebuah inovasi menawarkan cara yang lebih baik, maka tingkat kerumitan ini pada umumnya tidak menjadi masalah penting.

Inovasi hanya bisa diterima apabila telah teruji dan terbukti mempunyai keuntungan atau nilai lebih dibandingkan dengan inovasi yang lama. Sehingga sebuah produk inovasi harus meliwati fase “uji publik”, dimana setiap orang atau pihak mempunyai kesempatan untuk menguji kualitas dari sebuah

Sebuah inovasi harus juga dapat diamati, dari segi bagaimana ia bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.

Dengan ciri-ciri sebagaimana disebutkan di atas, sebuah inovasi merupakan cara baru untuk menggantikan cara lama dalam mengerjakan atau memproduksi sesuatu. Namun demikian, inovasi mempunyai dimensi geofisik yang menempatkannya baru pada satu tempat, namun boleh jadi merupakan sesuatu yang lama dan biasa terjadi di tempat lain.
Dalam hal inovasi di sektor publik, pemerintah mempunyai 3 (tiga) peranan dalam menginovasi kebijakan, yaitu: (a) Policy innovation: new policy direction and initiatives (inovasi kebijakan). (b) Innovation in the policy making process (inovasi dalam proses pembuatan kebijakan). (c) Policy to foster innovation and its diffusion (kebijakan untuk mengembangkan inovasi dan penyebarannya)

Inovasi diartikan oleh Galbraith (1973); Schon (1967) dalam Lukas dan Ferrel (2000, h.240) didefinisikan sebagai proses dari penggunaan teknologi baru kedalam suatu produk sehingga produk tersebut mempunyai nilai tambah. Inovasi dapat dilakukan pada barang, pelayanan, atau gagasan-gagasan yang diterima oleh seseorang sebagai sesuatu yang baru, sehingga mungkin saja suatu gagasan telah muncul di masa lampau, tetapi dapat dianggap inovatif bagi konsumen yang baru mengetahuinya.

Dalam literatur modern, inovasi sendiri memiliki pengertian yang sangat beragam serta banyak perspektif yang mencoba memaknainya. Salah satu pengertian1 menyebutkan bahwa inovasi adalah kegiatan yang meliputi seluruh proses menciptakan dan menawarkan jasa atau barang baik yang sifatnya baru, lebih baik atau lebih murah dibandingkan dengan yang tersedia sebelumnya.

Pengertian ini menekankan pemahaman inovasi sebagai sebuah kegiatan (proses) penemuan (invention). Sedangkan dalam Damanpour dijelaskan bahwa sebuah inovasi dapat berupa produk atau jasa yang baru, teknologi proses produksi yang baru,system struktur dan administrasi baru atau rencana baru bagi anggota organisasi.

Sejalan dengan itu menurut Rogers , salah satu penulis buku inovasi terkemuka, menjelaskan bahwa an innovation is an idea, practice, or object that is perceived as new by individual or other unit of adopter. Jadi inovasi adalah sebuah ide, praktek, atau objek yang dianggap baru oleh individu satu unit adopsi lainnya.

Pengertian dari Damanpour maupun Rogers ini menunjukkan bahwa inovasi dapat merupakan sesuatu yang berwujud (tangible) maupun sesuatu yang tidak berwujud (intangible). Sehingga dimensi dari inovasi sangatlah luas. Memaknai inovasi sebagai sesuai yang hanya identik dengan teknologi saja akan jadi menyempitkan konteks inovasi yang sebenarnya.

Adapun pemikir lain yang mencoba memberikan limitasi dalam memahami inovasi adalah Schumpeter (Halvorsen, 2005: 8) yang membatasi pengertian inovasi yaitu “restricted themselves to novel products and processes finding a commercial application in the private sector”. Dalam pembatasan ini

Schumpeter menekankan 2 (dua) hal penting dari inovasi, yaitu:

Albury (2003) secara lebih sederhana mendefinisikan inovasi sebagai new ideas that work. Ini berarti bahwa inovasi adalah berhubungan erat dengan ide-ide baru yang bermanfaat. Inovasi dengan sifat kebaruannya harus mempunyai nilai manfaat. Sifat baru dari inovasi tidak akan berarti apa-apa apabila tidak diikuti dengan nilai kemanfaatan dari kehadirannya.

Menurut West (2000), inovasi berasal dari kreatifitas ide-ide baru. Inovasi adalah penerapan ide-ide tersebut secara aktual dan praktek.
Coyne (2004) mengatakan bahwa inovasi dilakukan dengan tujuan menurunkan tingkat biaya, meningkatkan efisiensi, menyampaikan kualitas yang baik pada harga yang sesuaI, kemungkinan memperoleh profit dan pertumbuhan.

Sumber-sember inovasi menurut Coyne dapat diciptakan melalui:Dalam pandangan Coyne ini, inovasi bersumber dari iklim keterbukaan baik itu, ide kreatif, tidak menghukum suatu kesalahan dari ide kreatif, mengkomunikasikan komitmen dan penyusunan tujuan.


(Tulisan ini masih sementara, dan akan segera dilengkapi...Penulis)

Rabu, 18 Februari 2015

Smart City


Smart City atau secara harfiah berarti kota pintar, merupakan satu konsep pengembangan, penerapan, dan implementasi teknologi yang diterapkan untuk suatu wilayah (khususnya perkotaan) sebagai sebuah interaksi yang kompleks diantara berbagai sistem yang ada didalamnya. Disini digunakan kata city (kota) untuk merujuk kepada kota sebagai pusat dari sebuah negara atau wilayah, di mana semua pusat kehidupan berada (pemerintahan, perdagangan, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan lain-lain).

Smart City diartikan sebagai “perkotaan yang dikembangkan melalui penciptaan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan kualitas hidup yang tinggi dengan membangun keunggulan dalam beberapa bidang utama, yaitu ekonomi, mobilitas, lingkungan, manusia, kehidupan, dan pemerintah”.
Smart City merupakan pengembangan dan pengelolaan kota dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghubungkan, memonitor dan mengendalikan berbagai sumber daya yang ada di dalam kota dengan lebih efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Smart City sendiri tersusun dari komponen-komponen pendukung yakni : smart economy, smart people, smart governance, smart government, smart mobility, smart environment, dan smart living. Smart city akan memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat yakni peningkatan kualitas hidup seperti efisiensi dan efektifitas alokasi sumber daya daerah, mengurangi kesenjangan dalam masyarakat, pengurangan kongesti bagi pengguna jalan, serta mengurangi polusi dan emisi gas buang.